Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Current Text
(1) Zakat wajib didistribusikan kepada Mustahik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
(2) Pendistribusian hasil pengumpulan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didistribusikan untuk kebutuhan konsumtif dasar Mustahik sesuai ketentuan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pendataan dan kebenaran Mustahik dari 8 (delapan) ashnaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. mendahulukan Mustahik yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. Mustahik berdomisili dalam wilayah
sesuai kewenangan BAZNAS Kabupaten berdasarkan data- data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pendistribusian Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Your Correction
