Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Current Text
(1) Dalam rangka pengumpulan Zakat, Muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban Zakatnya.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban Zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
(3) Pengumpulan Zakat dilaksanakan dengan cara menerima atau mengambilnya dari muzaki.
(4) Muzaki dapat membayar Zakatnya melalui nomor rekening BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
(5) BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten wajib memberikan bukti setor Zakat kepada Muzaki.
Your Correction
