Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin operasional.
Your Correction