Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin operasional.
Your Correction
