Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3).
Your Correction