Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif apabila: a. tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); dan b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). c. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
Your Correction