Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
Your Correction