Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati memberikan penghargaan kepada orang atau badan usaha yang telah berjasa dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Daerah sesuai ketentuan.
Your Correction