Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diberikan BAZNAS Kabupaten apabila pembiayaan operasional yang bersumber dari APBD tidak mencukupi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Your Correction