Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penggolongan Zakat, Infak dan Sedekah; b. pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; c. pembiayaan; d. penghargaan; e. pembinaan dan pengawasan f. peran serta masyarakat; dan g. sanksi administratif.
Your Correction