Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bertujuan: a. meningkatkan efektifitas dan efesien pelayanan dalam Zakat, Infak dan Sedekah; dan b. meningkatkan manfaat Zakat, Infak dan Sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Your Correction