Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara wajib menlrsun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelavanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27. Makiumat Pelavanan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) u'qjib dipublikasikan.
Your Correction