Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk nencapai kualitas pelayanan publik, diperlukan penilaian atas pendapat masyarakat melalui penlmsunan indeks kepuasan masyarakat. (2) Dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. prosedur Pelayanan; b. persyaratan pelayanan; c. kejelasan petugas pelayanan; d. kedisiplinan petugas pelayanan; e. tanggung jawab petugas pelayanan; f. kemampuan petugas pelayanan; g. lvaktu pelayanan; h. keadilan mendapatkan pelayanan; i. kesopanan dan keramahan petugas; j. kewajaran biaya pelayanan; k. kepastian biaya pelayanan; 1. kepastian jadwal pelal'anan; m. kenyamanan lingkungan; dan n. keamanan pelayanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tangkahJangkah pen\nsunan indeks kepuasan masyarakat 30 (2) kebagaimana dimaksud pada a]'at (2) diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Kelinra Maklumat Pelayanan
Your Correction