Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib meningkatkan pelayanan pubiik sesuai dengan tugas pokok dan lungsinya. (2) Untuk peningkatan pelayanan publik, Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan: a. komitmen Penyelenggara dan Pelaksana; b. perubahan pola pikir terhadap fungsi Pe1a1'anan; c. partisipasi pengguna pelayanan; cl. kepercayaan; e. kesadaran Penyelenggara dan Pelaksana; f. keterbukaani g. ketersediaan anggaran; h. tumbuhnya rasa memiliki; i. surve), kepuasan masyarakat; j. kejujuran; k. realistis dan cepat; 1. umpan balik dan hubungan masyarakat; m. keb(ranian dan kebiasaan menerima keluhan/pengaduan; dan n. kebe.hasilan dalam menggunakan metode.
Your Correction