Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah MENETAPKAN RAD-PK 1'ang bersinergi dengan kebijakan nasional dan/atau Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Ruang lingkup RAD-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paiing sedikit meliputi:
a. upaya peningkatan pelayanan publik;
(2) 37
b. c, harmonisasi peraturan perundang undtflgan dalam rangka mendukung program pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dan upaya penyelamatan barang milik Daerah.
(2)
Your Correction
