Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menangani merindaklanj uti psngaduan yang berasal penerima pelayaJran dalam batas tertentu. d a n 面 35 (2) ^ ‘ (2) (3) (4) Proses penanganan pengaduan dilakukan oteh Penyelenggara melaiui: a. konlirmasi dan klarifikasi; b. penelitian dan pemeriksaan; dan c. pelaporan hasil penelitian dan pemeriksaan. Proses penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction