Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menangani merindaklanj uti psngaduan yang berasal penerima pelayaJran dalam batas tertentu.
d a n 面 35
(2) ^ ‘
(2)
(3)
(4) Proses penanganan pengaduan dilakukan oteh Penyelenggara melaiui:
a. konlirmasi dan klarifikasi;
b. penelitian dan pemeriksaan; dan
c. pelaporan hasil penelitian dan pemeriksaan.
Proses penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
