Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penl.elenggara wajib mengupayakan sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi kelompok 32
rentan, meliputi penyandang cacat, Ianjut usia, wanita hamil dar balita, serta korban bencana dan darurat lainnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada avat (1) rvajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan petundang-undangan.
{3) Sarana, prasarana, dan/atau Iasiiitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Bagian Keserrbilal Pelayanan Khusus
Your Correction
