Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penveler.rggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasiiitas pelayanan publik secara elektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau lasilitas pelayanan publik.
(2) Pelaksana u,ajib memberikan laporan kepada Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sa.ana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, sesuai standar pelayanan.
(3) Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2j, penyelenggara melakukan analisis dan menyusun daitar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan pelaksana.
(,tr) Atas analisis dan daftar kebutultan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan prinsip elektivitas, efi siensi, transparansi, berkesinambungan.
akuntabiiitas, dan Baglan l(edelapan Pelayanaa Akses Xhusus
Your Correction
