Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat. Setiap informasi harus dapat diperoleh masyafakat dengan cepat, tepat, mudah dan sederhana. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi pelayanan publik, yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan bukan elektronik, paling sedikit meliputi: a. profil Penyelenggara ; b. profil Pelaksana; c. standal pelal-anan; d. Maklumat pelayanan; e. pengelolaan pengaduan; dan f. penilaian kinerja. 3l (2) ^ 6 Bagiaa Xetujuh Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
Your Correction