Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi Pelaksana yang berasal dari lingkungan SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai ketentuan peraturan pentndang- und angan;
c. menambah Pelaksana tanpa persetqiuan Penyelenggara;
24
d. .\-rembuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara;
e. melanggar asas-asas penyelenggaraan peiayanan publik; dan L menerima imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang terkait langsung atau tidak dengan penlrelenggaraan pelayanan.
Bagtan Ketlga EaL dar KeweJlbar I[asyarakat Paeal 23 Masyarakat berhak:
a. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
b. mebgetahui kebena,ran subst nsi standar pelayanan;
c. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
d. mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk polayanan;
e. mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang di4iukan;
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhal pelayaaal;
memberitahukaa kepada Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
h. menyarankan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yaag diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
i. mengadukan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang melakukal penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina Penyelenggara dan ombudsman;
r l g 25
j. menerima informasi yang terkait dirrgan pelayanal; dan
k. menggugat Penyelenggara dan Pelaksana yang dianggap merugikan, melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasat 24 Masyarakat berkewajiban :
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
b. menjaga sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait denga! penyelenggaraan pelayanan publik.
Your Correction
