Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi Pelaksana yang berasal dari lingkungan SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai ketentuan peraturan pentndang- und angan; c. menambah Pelaksana tanpa persetqiuan Penyelenggara; 24 d. .\-rembuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; e. melanggar asas-asas penyelenggaraan peiayanan publik; dan L menerima imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang terkait langsung atau tidak dengan penlrelenggaraan pelayanan. Bagtan Ketlga EaL dar KeweJlbar I[asyarakat Paeal 23 Masyarakat berhak: a. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan; b. mebgetahui kebena,ran subst nsi standar pelayanan; c. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; d. mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk polayanan; e. mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang di4iukan; mendapatkan advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhal pelayaaal; memberitahukaa kepada Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; h. menyarankan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yaag diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; i. mengadukan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang melakukal penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina Penyelenggara dan ombudsman; r l g 25 j. menerima informasi yang terkait dirrgan pelayanal; dan k. menggugat Penyelenggara dan Pelaksana yang dianggap merugikan, melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasat 24 Masyarakat berkewajiban : a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b. menjaga sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait denga! penyelenggaraan pelayanan publik.
Your Correction