Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan yang dikeluarkan kepada Pembina sesuai ketentuan peraturan per-undang-undangan. (2) Penyelenggara wajib melakukan penga\\-asan dan pengendalian pelayanan kervenangannya. berdasarkan (2)
Your Correction