Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan yang dikeluarkan kepada Pembina sesuai ketentuan peraturan per-undang-undangan.
(2) Penyelenggara wajib melakukan penga\\-asan dan pengendalian pelayanan kervenangannya.
berdasarkan
(2)
Your Correction
