Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penl.elenggaraan peiayanan publik meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengeloiaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaaninformasi;
17
11. pengau asa n internal:
e. penlruluhan kepada masyarakat; dan
f. peiayanankonsuLtasi.
(2) Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi pehyelenggara bertanggungja\i,ab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penvelenggaraan pelayanan pubiik.
{1) Setiap Bagtaa Kettga Akuatabllitas
Your Correction
