Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
('1)Bupati adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah;
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrempunyai tugas:
a. melakukan pembinaan;
t6
bi pengawasan;
c. pengendalian; dan
d. evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung ja!!'ab.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD;
(4) Bupati menunjuk Sekretaris Daerah sebagai penanggungjawab pelayanan publik di Daerah;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (31 diatur dalam Peraturan Bupati.
(6) Penanggung jarvab mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan di lingkungan SKPD dan Direksi BUMD;
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan SKPD dan BUMD.
Your Correction
