Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
('1)Bupati adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah; (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrempunyai tugas: a. melakukan pembinaan; t6 bi pengawasan; c. pengendalian; dan d. evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung ja!!'ab. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD; (4) Bupati menunjuk Sekretaris Daerah sebagai penanggungjawab pelayanan publik di Daerah; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (31 diatur dalam Peraturan Bupati. (6) Penanggung jarvab mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan di lingkungan SKPD dan Direksi BUMD; b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan SKPD dan BUMD.
Your Correction