Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Pelayanafl barang publik sebagaimana dimalsud dalam Pasal 6 huruf a, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yahg digunakan oleh publik, sesuai kewenangal Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelarasan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BUMD.
(2) Pelayanan baraog publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengadaan dan penyalurarr barang publik yang dilakukan oleh SKPD yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Peadapatan Belanja Negara dan/atau APBD;
b. pengadaaa darr penyaluran barang publik yang dilakukarr oleh badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Daerah dan/atau kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan 14
c-. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBD atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari keka,r,aan Daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Daerah, yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasel 8
(1) Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurul b yaitu pelayaoan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, meliputi:
a. penvediaan jasa publik oleh SKPD yang sebagian atar-r seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Daerah dan/atau kekayaan Daerah yang dipisahkan;
dan
c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnva bersumber dari kekayaan Daerah dan/atau kekayaan Daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Daerah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi skala kegiatan didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu 15
yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai Penyeienggara.
Your Correction
