Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan berdasarkan prinsip: a. kesederhataan; b. kejelasan; c. kepastian waktui d. akurasi; e. keamanan; f. tanggung jawab; 13 g. kelengkapan sarara dan prasarana; h. kemudahan akses; i. kedisiptinan, kesopanan dan keramahan; dan j. kenyamanan. Baghrr Keempat Ruang Lingkup
Your Correction