Correct Article 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Peraturan pelalsanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejal Peraturan Daerah ini diundangkan, 42
Your Correction
