Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pimpinan penyelenggara dan/atau pelaksana yaflg dikenakan sanksi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dapal dilanjutkan pemfoBesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/ atau penyelenggara melakukan tindak pidana.
Your Correction
