Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Sarksi ba$ penyelenggara sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 47 , Pasa] 48, dan Pasal 49 dikenakan kepada pimpinan penyelenggara.
(2) Pehgenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan penyelenggara yahg bsrtanggung jawab atas kegiatan Pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang- undangafl,
(3) Pelanggaran yang dilakukaA oleh penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 yang menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh pehyelenggara setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan peraturan perundang- undangai.
Your Correction
