Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarksi ba$ penyelenggara sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 47 , Pasa] 48, dan Pasal 49 dikenakan kepada pimpinan penyelenggara. (2) Pehgenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan penyelenggara yahg bsrtanggung jawab atas kegiatan Pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang- undangafl, (3) Pelanggaran yang dilakukaA oleh penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 yang menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh pehyelenggara setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan peraturan perundang- undangai.
Your Correction