Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ataB perbuatan tersebut 41 mengakibalkan kerugian negara diken-r<an denda- (2) Besaran d€nda ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Your Correction