Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 huruf g, dan Pasal 22 hurul e dikenakan sanksi teguran teftulis. Pelryelen8gara atau pelaksana yang melanggar keientuan sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dal1 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf b dan humf e, Pasal 20 huruf e dan huruf f, Pasal 21 huruf a, Pasal 22 huruf b, Pasal 34 ayat (2) dart Paltal 35 ayat (3) dikenakan sanksi teguran tefiu1is, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan tidak rnelaksanakaa ketentuan dimaksrrd dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama I (satu) tahun dan/atau pembebasan dari jabatan. P€nyelenggara atau pelaksaaa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, Pasal 33 ayat {3), Pasal 34 ayat (t), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat {1) dikenakan sanksi pehurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. Penyelenggara atau pelaksqna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud da.1am Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 huruf b, huruf e, hurufj, huruf k, huruf I, Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, Pasal 22 huruf a, huruf d, Fasa1 26 ayat (2) dan ayat {4) dan Pasal 32 dikenakan sarrksi penundaan kenaikah pangkat selama 1 (satu) tahun. Penyelenggara atau pelakssna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 40 (3) (4) (5) 'nuruf a, Pasal 26 ayat (1) dikenakan salksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan s€ndiri. (6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal 12) huruf c dan Pasaj 8 ayat (i) huruf c yang melanggar ketentuan Pasal 20 huruf a dikenaka! sanksi pembekual misi da!/atau izin yatg diterbitkan oleh instansi Pemerintah Daerah. (7) Penyelenggara yang dikenakan salksi sebagaimana dimaksud pada ayat {6), apabila dalam jarrgka waktu pa.ling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenakal sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah Daerah.
Your Correction