Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pehgawasan penyelenggaraqn pelayanan publik diIxft11ar1 oleh pengawas internal dan pengawas eketer:nal. (2) Pehgawa,qan intemal penyelenggaraar pelayanan publik dilakukan melalui; a. pengawasan oleh Penyelenggara: dan b, pengawasal oleh instansi pengawas fuhgsional, (3) Pebgawa$an ekstemal penyelenggaraan pelayanan publik dilala-ukan melalui: a. pengawasan oleh masyarakat; b. pengawasan oleh DPRD; dan c. Pengawasan oleh Ombudsrnan, 39 (2)
Your Correction