Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Pehgawasan penyelenggaraqn pelayanan publik diIxft11ar1 oleh pengawas internal dan pengawas eketer:nal.
(2) Pehgawa,qan intemal penyelenggaraar pelayanan publik dilakukan melalui;
a. pengawasan oleh Penyelenggara: dan b, pengawasal oleh instansi pengawas fuhgsional,
(3) Pebgawa$an ekstemal penyelenggaraan pelayanan publik dilala-ukan melalui:
a. pengawasan oleh masyarakat;
b. pengawasan oleh DPRD; dan
c. Pengawasan oleh Ombudsrnan, 39
(2)
Your Correction
