Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penlr-rsunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada alat (1) diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penl.usunan kebijakan peiayanan publik.
(3) Masyarakat dapat membentuk lembaBa penga\\''asan pelayanan publik.
(4) Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
