Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, Penyelenggara dapat memanfaat kan teknologi i nlormasi.
Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alat bantu dalam melaksanakan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk me\mjudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam kerangka pemerintahan elektronik atau electroftic g o uetnment ( e - g o uemment ).
Penl,elenggara memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi informasi -v-ang disediakan sesuai ketentuan peraturan peru ndang undd ngan Ketentuan iebih lanjut mengenai pemanfaatan leknologi informasl sebagaimana dimaksud pada ayat {2), diatur dalam Peraturan Bupati.
36
Your Correction
