Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan peru1d41g-undangan.
(2) Dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada al'at (1), Penyelenggara \\'ajib mengikutsertakan masyarakat dengan prinsip tidak diskriminatif.
(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi darr meogutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(4) Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan publik diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal2T Komponen standar pelayanar paling sedikit meliputi:
a. dasar hukum;
b. PerEyaiatanj
c. sistem, mekanisme dafl prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/ tarif;
f. produk pelayanan;
27
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan intemal;
j. penanganan pengaduafr, saran dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
1. jaminar pelayanan yang memberikan kepastian bahwa pelayanal dila-k-sanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m.jaminan keamanan dan keselamatan pelayaran dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu- raguan; dan n, evaluasi kinerja Pelaksana.
Your Correction
