Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola penyelenggaraan pelayanan publik dapat meliputi: a. fungsional; b. terpusat; c. terpadu, terdiri atas: 1. terpadu satu atap; dan 2. terpadu satu pintu. d. gugus tugas, (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. 26 Bagia! Kedua Standar Pelayanan Paragraf I Umum
Your Correction