Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Bupati melakukaa pembinaan terhadap pelaksanaan PUG dalarn pembangunal Daerah meliputi :
a. penetapan panduan teknis pelaksaraan PUG dalam pembalgunan Daerah skala Kabupaten;
b. penguatan kapasitas kelembagaan mela-lui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dalam pembangunan Daerah di Iiabupaten dan pada SKPD Kabupatefl;
d. peningkatan kapasitas Focal Point d.an Po$a PUG dalam pembangunan daerah; dan
e. sbategi pencapaian kine{a.
Your Correction
