Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Materi laporal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi : a, pelaksalaan program dan kegiatar; b. instansi yarlg terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain; e. permasalahan yang dihadapi; dal f. upaya yang telah dilakukan.
Your Correction