Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
'I\-rgas Pokja PUG dalam pembangunan daerBh sebagaimana dimalsud dalam Pasal 20 adalah sebagai berikut : a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG dalam pembangunan daerah kepada masing-masing SKPD; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG dalam pembangunan daerah kepada Pemerintah Kabupaten; c. menlrusun program kerja setap tahun; d. mendorong terlr.ujudnya a,fggarar, yang berperspektif gender; e. menlrusun rencana kerja Pokja PUG dalam pembangunan daerah setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Bupati; g. merumuskan rekomendasi kebljakan kepada Bupati; h. memfasilitasi SKPD atau Unit Kerja yang ' membidangi Pendataan untuk menjrusun Profil Gender Kabupaten; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG dalam pembalgunaar Daerah di masing-masing SKPD; j. inenetapkan Tim Teknis untuk mela-kukan analisis terhadap anggaran Daera-h; k. menlrusun RAD PUG dalam pembangunan Daerah di Kabupaten; dan 1. mendorong dilaksanakannya pemilihan dal penetapan Focal Point di masing-masing SKPD. Paaal22 (1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hurufj beranggota}al unsur SKPD yang memahami tata cara analisis arggaran yang responsif gender. (2) RAD PUG dalam pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k memuat: a. PUG dalam pembangunan daemh; b. PUG dalam pembargunan daerah dalam siklus pembangunan di Daerah; c. penguatan kelembagaan PUG dalam pembangunan Daerah; dan d. penguatal peran serta masyarakat di Daerah. BA8 VIII PELAPC'RA , PEMANTAUAI{ DAN EVALUASI
Your Correction