Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
'I\-rgas Pokja PUG dalam pembangunan daerBh sebagaimana dimalsud dalam Pasal 20 adalah sebagai berikut :
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG dalam pembangunan daerah kepada masing-masing SKPD;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG dalam pembangunan daerah kepada Pemerintah Kabupaten;
c. menlrusun program kerja setap tahun;
d. mendorong terlr.ujudnya a,fggarar, yang berperspektif gender;
e. menlrusun rencana kerja Pokja PUG dalam pembangunan daerah setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Bupati;
g. merumuskan rekomendasi kebljakan kepada Bupati;
h. memfasilitasi SKPD atau Unit Kerja yang ' membidangi Pendataan untuk menjrusun Profil Gender Kabupaten;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG dalam pembalgunaar Daerah di masing-masing SKPD;
j. inenetapkan Tim Teknis untuk mela-kukan analisis terhadap anggaran Daera-h;
k. menlrusun RAD PUG dalam pembangunan Daerah di Kabupaten; dan
1. mendorong dilaksanakannya pemilihan dal penetapan Focal Point di masing-masing SKPD.
Paaal22
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hurufj beranggota}al unsur SKPD yang memahami tata cara analisis arggaran yang responsif gender.
(2) RAD PUG dalam pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k memuat:
a. PUG dalam pembangunan daemh;
b. PUG dalam pembargunan daerah dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG dalam pembangunan Daerah; dan
d. penguatal peran serta masyarakat di Daerah.
BA8 VIII PELAPC'RA , PEMANTAUAI{ DAN EVALUASI
Your Correction
