Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam upaya percepatan kelembagaar PUG dalam pembalguna.n daerah di seluruh SKPD Kabupateo dibentuk Pokja PUG dalam pembangunan daerah Kabupaten.
21
(2) Susunan keanggotaan Pokja PUG -dalam pemba-ngunan daerah adalah seluruh Kepala SKPD.
(3) Ketentua! lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG dalam pernbangunar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusar Bupati.
Your Correction
