Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seliap orang, kelompok, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat berhak turut serta dalam berbagai kegiataa PUG dalaln pembangunan Daerah di Daerah. (2) Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berlungsi sebagai sumber informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihar yang berkaitan dengan upaya melalsalakan PUG dalam pembangunar Daerah (3) Peran Swasta dan masyarakat dapat merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang (3) (4) ptlaksanaan PUG di lllasing_maslng Lingkungalnya. (4) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me liputi: a. perencaraarr; b. pelaksanaan; c, pengendalian; d. pemantauan; dan e. evaluasi kebijakan dan program di lingkungannya. (5) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) pihak swasta darr masyaralat dapat : a.menyelenggarakan kegiatan penl^rsunan perencanaan strategis, monitoring, laporan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan dalam melaksanakan PUG; b. menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pelaks€naan PUG; c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan PUG di lingkungannya. (6) Da1am melaksanakal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c pihak swasta dan masyafakat dapat melakukan kerjasama dengan unsur pemerintah daerah atau pakar di bidang PUG.
Your Correction