Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakal, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah.
72
Bagian Kedrra Wewena[g
Your Correction
