Correct Article 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
