Correct Article 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010
Current Text
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut :
a. Dalam Kota, indeks 0.9; dan
b. Luar Kota, indeks 1.1.
(3) Indeks variabel Jenis Konstruksi Menara ditetapkan sebagai berikut :
a. Menara Pole, indeks 0.9;
b. Menara 3 kaki, indeks 1; dan
c. Menara 4 kaki, indeks 1.1.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
