Correct Article I
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 24) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut
Your Correction
