Correct Article 2
PERDA Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2021 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB.
(2) Bupati menunjuk Kepala Dinas untuk melaksanakan penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan bukan sebagai piutang dan tidak dipungut kembali.
Your Correction
