Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
Your Correction
