Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka watu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Retribusi belum melunasi retribusi yang terutang, maka diterbitkan STRD.
(4) Surat Teguran dan STRD sebagaimanat dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikeluarkan oleh Pejabat yang membidangi perijinan.
(5) Bentuk-bentuk dokumen yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
