Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, dan penetapan tempat pembayaran Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
