Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Wajib Retribusi PTKA wajib membayar di muka dan diayar secara lunas.
(2) Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(3) Pengesahan RPTKA perpanjangan diterbitkan setelah membayar Retribusi PTKA.
(4) Dalam hal TKA bekerja kurang dari jangka waktu berlakunya Pengesahan RPTKA perpanjangan, maka kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
(5) Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap membayar Retribusi PTKA (satu) bulan.
Your Correction
