Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. (3) Dokumen yang dipersamakan dapat berupa surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui aplikasi TKA online atau kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction