Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Tarif Retribusi PTKA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
(3) Peninjauan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
